Ingin mengambil BPKB yang sedang digadaikan, tapi berhalangan untuk hadir? Tenang, anda bisa menyuruh orang lain dan memberikannya surat kuasa pengambilan BPKB. Sebelum mengetahui cara membuat surat kuasa untuk mengambi BPKB, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis surat kuasa.
Jenis – Jenis Surat Kuasa
Menurtu undang-undang surat kuasa terdiri dari beberapa jenis yang tergantung dengan fungsi dan tujuannya.
1. Surat Kuasa Umum
Jenis surat kuasa ini berfungsi sebagai dokumen peralihan kuasa untuk kepentingan umum seperti pengambilan uang atau harta kekayaan. Pada umumnya surat kuasa ini mampu memberikan kuasa tentang perihal yang disebut manajer atau untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa.
2. Surat Kuasa Perantara
Jenis surat kuasa ini adalah surat yang mewakilkan para broker, agen atau makelar. Isi dalam surat kuasa perantara ini adalah tentang pemberian perintah kepada pihak kedua yang berperan sebagai agen untuk melakukan perbuatan di bawah hukum dengan pihak ketiga.
3. Surat Kuasa Insidentil
Surat kuasa ini adalah dokumen pemberian kuasa pada seseorang yang masih memiliki hubungan darah dengan pemberi kuasa. Prinsip surat kuasa ini didasari untuk berbicara di pengadilan setelah mendapatkan ijin dari ketua Pengadilan.
Selain itu, penerima kuasa tidak boleh berprofesi sebagai pengacara dan dilarang mendapatkan imbalan uang dari pemberi kuasa. Bukan hanya itu, pemberi kuasa juga tidak boleh memberikan kuasa insidentil ini dengan jangka waktu setahun ke belakang.
4. Surat Kuasa Istimewa
Surat kuasa istimewa ini merupakan jenis surat kuasa yang harus dikeluarkan saat pemberi kuasa tidak dapat mengurus perihal yang sangat penting. Contohnya adalah mediasi atau sumpah penentu.
5. Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus ini hampir sama dengan surat kuasa istimewa, cuman bedanya surat kuasa khusus ini harus mencantumkan kegiatan-kegiatan secara detil dan jelas pada surat. Contohnya, jika urusannya meliputi pengadilan, maka surat kuasa tersebut harus detil menjelaskan tentang apa saja yang akan terjadi di dalam pengadilan. Mulai dari replik, gugatan, hingga pengajuan alat bukti. Dan penerima kuasa tidak bisa melakukan hal-hal yan tidak tercantum di dalam surat kuasa tersebut.
Cara Membuat Surat Kuasa
Dalam membuat surat kuasa ini tidak boleh sembarangan. Namun, ada beberapa unsur penting yang harus diperhatikan dan tidak boleh dilewatkan oleh anda. Menurut Undang-Undang, ada 9 unsur surat kuasa yang wajib ada di dalam dokumen sebagai berikut :
- Judul
- Kalimat pembuka (berisi keterangan waktu)
- Identitas pemberi kuasa
- Identitas penerima kuasa
- Perihal yang dikuasakan
- Jenis pemberian kuasa (umum, khusus, perantara, insidentil, atau istimewa)
- Klausul hak subtitusi
- Penutup surat kuasa
- Tanda tangan semua pihak yang terlibat
Contoh Surat Kuasa
Setelah mengetahui definisi, jenis-jenis, dan cara membuat surat kuasa. Selanjutnya adalah akan memberikan contoh surat kuasa pengambilan BPKB sebagai berikut :
SURAT KUASA PENGAMBILAN BPKB MOBIL
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Itang Koswara
Tempat/tanggal lahir : Garut, 5 Mei 1976
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Ibrahim Adjie No. 131, Bandung
Dengan surat ini memberi kuasa penuh kepada :
Nama : Asep Darso
Tempat/tanggal lahir : Bandung, 7 April 1980
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Andir No. 21, Bandung
Untuk mengambil surat BPKB Mobil dengan rincian sebagai beriikut ini :
No. Kontrak : 9868005046374596123
Merk Mobil : Toyota
Type : Yaris
CC Mobil : 1500cc
Tahun : 2017
Warna : Hitam
Atas Nama : Itang Koswara
No. Polisi : D 3289 FR
No. Rangka : NFRS 321763640CFfGD3765
No. Mesin : BSA577987760081
Demikian surat kuasa ini saya buat. Semoga dapat digunakan sebagaimana mestinya
Bandung, 9 Mei 2020
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Materai 6000
Itang Koswara Asep Darso